Bagi kalian yang merupakan peserta BPJS Mandiri, mungkin sekarang sedang berkeluh kesah akan naiknya iuran BPJS yang keunikannya menjadi 100% ini. Apalagi situasi Negara kita sedang mengalami krisis. Virus Corona sedang mewabah, sumber pendapatan terganggu, tidak selancar dahulu, namun pemerintah malah menaikan biaya iuran BPJS.
Iuran yang semula untuk kelas I sebesar Rp.80rb, kelas II sebesar Rp.50 ribu dan kelas III sebesar Rp.25 ribu, kini menjadi Rp.160 ribu untuk kelas I, Rp.110 ribu untuk kelompok, serta Rp.42 ribu untuk kelas III. Akibatnya banyak orang ingin turun kelas karena hal tersebut.
BPJS mengalami Defisit berlebih
Menurut sumber yang diperoleh dari CNBC Indonesia, defisit anggaran BPJS ini sangat besar. Mulai dari tahun 2014 hingga sekarang defisitnya sudah mencapai 77 triliun. Defisit tersebut bukan hanya berasal dari iuran masyarakat yang telat membayar namun juga BPJS yang mendapat denda ketika terlambat bayar ke Rumah Sakit . Hal ini, jelas pengurusan anggaran pemerintah begitu banyaknya. Dan sebenarnya tujuan Menteri Keuangan menaikan iuran adalah untuk mencegah defisit yang berlebih ini.
Menaikan Iuran BPJS tidak disetujui oleh MA
Kenaikan Iuran BPJS ini ditolak oleh MA karena dinilai terlalu memberatkan masyarakat dan bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b,c,d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial. Akibatnya Mahkamah Agung memutuskan untuk kembali menurunkan tarif BPJS Kesehatan, yang seharusnya aturan baru tersebut telah keluar pada awal Maret yang telah dibacakan oleh Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar pada 27 Februari 2020.
Namun, sampai sekarang pun belum ada perpres baru yang merevisi. Menurut Sri Mulyani sendiri, pembatalan kenaikan iuran tersebut bisa membuat kelanjutan program BPJS menjadi terancam. Namun pihak BPJS, bagaimanapun nanti hasilnya. Maka akan mengikuti aturan dari pemerintah.
Apakah uang orang yang sudah terlanjur membayar saat iuran mengalami kenaikan akan dikembalikan?
Humas BPJS mengatakan bahwa, pada prinsipnya pihak BPJS akan mengikuti program resmi dari pemerintah dan mengedepankan hak peserta BPJS. Uang yang telah dibayarkan pun akan dikembalikan dan pilihan pengembalian tersebut bisa berupa saldo untuk iuran selanjutnya. Namun, bisa saja tidak dikembalikan , semua tergantung dari keputusan MA dan sampai sekarang pun belum ada keputusan resmi.