Masih adanya warga yang tidak tertib menjalankan instruksi sosial distancing, pemerintah pusat pun akhirnya mengeluarkan kebijakan baru. Upaya yang diterapkan yaitu pembatasan sosial secara besar-besaran, berdasarkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Kebijakan ini dipilih sebagai strategi melawan penyebaran virus corona di Indonesia. lalu, apa bedanya pembatasan skala besar ini dengan lockdown?
Mengapa dipilih pembatasan sosial skala besar (PSBB)?
Pengertian karantina wilayah berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 20118 Pasal (1) Ayat (10) tentang Karantina Kesehatan adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka anggota masyarakat yang berada di wilayah dikarantina tidak diperbolehkan untuk keluar masuk. Area di luar dijaga oleh aparat. Kemudian ada juga ketentuan lain yang terdapat di Pasal 55, yaitu:
- Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat
- Tanggung jawab Pemerintah pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Dengan kata lain, karantina wilayah adalah pembatasan secara total atau ekstrim. Contohnya sudah ada di beberapa negara dan tentunya ada dampak positif dan negatifnya. Meskipun terkesan mirip, pembatasan sosial skala besar (PSSB) cenderung lebih fleksibel. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa kebijakan ini bersifat moderat dan diterapkan karena sudah sesuai dengan UU yang ada serta agar perekonomian di Indonesia tetap berjalan.
Aturan mengenai PSBB terdapat di UU Nomor 6 Tahun 2018 Pasal (1) Ayat (11) tentang Karantina Kesehatan yang berbunyi “Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan /atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”
Berdasarkan isi undang-undang tersebut, setidaknya ada beberapa aspek yang kemudian menjadi objek penerapan PSBB, di antaranya:
- Pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum
- Meliburkan sekolah dan tempat kerja
- Pembatasan kegiatan keagamaan
Presiden Jokowi menegaskan bahwa inti kebijakan PSSB ada dua, yaitu kendalikan Covid-19 dan mengobati pasien yang terpapar. Indonesia tidak bisa serta merta meniru penanganan virus corona seperti di negara-negara lain karena ciri khas yang berbeda, termasuk jumlah penduduk, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat dan kemampuan fiskalnya.
Setiap daerah kemudian dapat melaksanakan penerapan PSSB, tentunya ada kriteria harus dipenuhi seperti jumlah kasus dan atau kematian karena virus corona mengalami peningkatan dan penyebaran yang signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta adanya kaintan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Untuk bisa menerapkan kebijakan tersebut, gubernur/bupati/walikota harus mengajukan usulan ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan baru dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).