Pandemik corona telah mempengaruhi semua sektor perekonomian di Indonesia, termasuk anggaran pemerintah. Saat ini pemerintah fokus kepada penanggulangan virus corona sehingga anggaran negara juga akan terfokus ke sana. Hal ini menyebabkan santer terdengar kabar bahwa ada ketentuan baru untuk PNS yang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bersama pemerintah mengkaji dan menentukan golongan mana saja yang akan menerima THR dan gaji ke-13.
Golongan yang Menerima THR dan Gaji ke-13
Pemerintah melakukan pengkajian ulang dan penghitungan yang mendetail terkait kemampuan APBN dalam membayar tanggungan THR dan gaji ke-13 pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri dan TNI. Setelah pengkajian tersebut, didapatkan keputusan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 akan tetap dilakukan pada aparatur ASN (termasuk PNS), Polri dan TNI Golongan I, II, dan III.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini akan diutamakan bagi kelompok pelaksana pada golongan I, II dan III yang sudah dialokasikan dan disediakan. Sedangkan untuk golongan IV, menteri, pejabat eselon di kementerian dan lembaga, hingga anggota DPR akan dikaji lebih jauh. Kajian ini akan dibahas pada sidang kabinet dalam waktu dekat dan hasil kalkulasinya akan diputuskan langsung oleh Presiden Jokowi.
Pertimbangan Alokasi THR dan Gaji ke-13
Sri Mulyani mengkonfirmasi bahwa pertimbangan penentuan THR dan gaji ke-13 ini disebabkan anggaran belanja pemerintah mengalami tekanan. Tekanan ini terjadi karena pemerintah banyak menggelontorkan dana untuk insentif pengusaha mikro dan bantuan sosial bagi penduduk Indonesia yang terdampak karantina virus corona. Terlebih lagi penerimaan pendapatan negara akan mengalami kontraksi dikarenakan aktivitas ekonomi yang lesu dan menurun di tengah pandemik corona.
Anggaran negara untuk THR dan gaji ke-13 yang dianggarkan tahun lalu adalah sebesar Rp 40 triliun. Angka ini cukup fantastis karena melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 35,8 triliun. Dari Rp 40 triliun ini akan dialokasikan Rp 20 triliun untuk membayar THR dan sisanya yang Rp 20 triliun digunakan untuk penyaluran gaji ke-13.
Dalam rapat terbatas antara Sri Mulyani dan Presiden Jokowi, mereka telah memastikan anggaran THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti TNI, PNS, dan Polri yang sudah dialokasikan di APBN. Semua tinggal menunggu keputusan final dari presiden atas anggaran yang diajukan Sri Mulyani.
Butuh waktu yang tidak sebentar bagi presiden untuk menetapkan dan memfinalisasi kebijakan ini. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah beban anggaran yang semakin meningkat di tengah lesunya perekonomian Indonesia karena dampak virus corona.
Begitulah ulasan singkat mengenai PNS atau ASN yang akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini, terutama mereka yang dari golongan I, II, dan III. Untuk final kebijakannya masih menunggu penggodokan dari presiden dan akan diumumkan dalam waktu dekat.