Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diupayakan pemerintah guna menekan penyebaran virus corona. Hal ini sudah resmi diumumkan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo, dan untuk pelaksanaannya sendiri disesuaikan dengan pemerintah daerah masing-masing. Meskipun begitu, pelaksanaannya harus dikonfirmasi pemerintah pusat dikarenakan adanya bantuan tim medis atau penunjukan rumah sakit pemerintah yang menangani pasien COVID-19. Kapan PSBB resmi dimulai? Daerah mana saja yang telah memberlakukannya?
Waktu Pemberlakuan PSBB
Setelah resmi diumumkan pemerintah pusat, PSBB telah dimulai resmi di beberapa daerah. Untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB per tanggal 10 April 2020. PSBB ini akan dilaksanakan selama 14 hari dan dimulai pada jam 00.00 WIB tanggal tersebut. Pembatasan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Peraturan ini hadir dengan 28 pasal yang mengatur secara rinci tentang pembatasan di seluruh wilayah ibu kota berkaitan dengan kegiatan ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan keagamaan. Diharapkan seluruh masyarakat memahami dan mengikuti PSBB ini sehingga tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan.
Bentuk Penerapan PSBB
PSBB ini meliputi berbagai sektor namun pada dasarnya akan ada penindakan tegas bagi masyarakat yang berkerumun atau masyarakat yang membuat keramaian. PSBB juga akan dilaksanakan pada jam operasional angkutan umum yakni kuota angkut penumpang akan dibatasi menjadi 50 persen dari jumlah biasanya.
Kemudian jam operasional akan dibatasi juga dari jam 6 pagi sampai jam 6 malam. Selain itu, segala bentuk kegiatan yang memancing keramaian atau perkumpulan juga dihentikan. Masyarakat dibatasi hanya boleh berkumpul maksimal 5 orang saja. Masyarakat yang melanggar akan ditindak tegas.
Kendaraan pribadi tetap diperbolehkan keluar masuk Jakarta namun tetap ada pembatasan atas jumlah penumpang yang ada di dalam kendaraan. Pemerintah provinsi juga akan menyiapkan layanan belanja jarak jauh dari 105 pasar yang terhimpun dalam BUMD Pasar Jaya. Jadi masyarakat masih bisa berbelanja melalui ojek online karena layanan pesan antar ini juga tetap diperbolehkan.
Pembatasan ini hanya berlaku pada dunia usaha dan tidak berlaku pada instansi yang bergerak di bidang kesehatan, energi seperti SPBU dan listrik, pangan, keuangan, komunikasi, distribusi dan losgistik, serta kebutuhan sehari-hari seperti warung, toko atau minimarket. Bidang lain yang tidak mengalami pembatasan adalah bidang industri strategis dan pemerintah provinsi sendiri.
Daerah Lain yang Mengajukan PSBB
Mengikuti Provinsi DKI Jakarta, ada beberapa daerah lain yang akan memberlakukan PSBB dan telah mengajukannya ke pemerintah pusat. Daerah tersebut meliputi Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, dan Tangerang Selatan. Sebelum menunggu persetujuan dari pemerintah pusat, masing-masing daerah mempersiapkan langkah-langkah pembatasan yang akan diterapkan oleh pemerintah daerah.
PSBB ini jika dipatuhi akan menekan jumlah korban dan meninggal di DKI Jakarta. Hanya perlu kesadaran seluruh masyarakat untuk mematuhi supaya pembatasan ini berjalan dengan baik. Seluruh masyarakat dan pemerintah harus memenuhi kewajiban untuk menaati aturan PSBB yang berlaku. PSBB di DKI Jakarta akan berlaku hingga 23 April 2020 mendatang.