Masa wabah virus corona merupakan masa yang sulit bagi berbagai pihak. Dampak yang dirasakan begitu luas, terutama bidang ekonomi. Adanya kebijakan sosial dan physical distancing yang diterapkan guna membatasi penyebaran covid-19 tentu berdampak pada pergerakan ekonomi. Banyak usaha harus tutup sementara, sehingga para karyawan pun dirumahkan atau bekerja dari rumah. Sisi terburuknya, ada yang bahkan harus mengalami pemutusan hubungan kerja karena perusahaan merasa tidak mampu menanggung beban.
Jangan Mudah Tergiur Tawaran Promosi Pinjaman Online
Betapa banyak orang mengalami kesulitan keuangan. Tidak bekerja berarti tidak memiliki pendapatan. Besaran tabungan juga kadang tidak bisa mencukupi kebutuhan dalam jangka panjang. Akhirnya, keadaan ini dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan jasa pinjaman online untuk mencari nasabah. Promosi menggiurkan disebar melalui sosial media. Salah satunya kemudahan proses pengajuan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mencatat ada kenaikan fantastis dari penyaluran dana pinjaman online kepada debitur selama pandemi. Nilainya mencapai sekitar Rp 95,39 triliun pada Februari 2020 atau meningkat 17% dari tahun lalu.
Melihat data tersebut, Anto Prabowo selaku Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan himbauan agar masyarakat berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Tidak dapat dipungkiri bahwa iklan yang beredar di media sosial sangat menarik. Tetapi calon debitur wajib memahami manfaat, biaya dan risiko dari pengajuannya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Periksa legalitas perusahaan pinjaman online (Fintech) tersebut di situs OJK. Banyak yang mungkin telah mencantumkan logo OJK tetapi pada kenyataannya perusahaan tersebut tidak terdaftar alias ilegal. Selain cek langsung ke situs OJK, masyarakat juga dapat memperoleh informasi legalitas perusahaan pinjol dengan menelpon ke 157.
- Pastikan untuk mempelajari persyaratan yang diberikan secara teliti sebelum mengajukan pinjaman. Jangan ragu untuk menanyakan detail manfaat, termasuk biaya yang akan dibebankan, misal kalau mau mempercepat pelunasan, ada penunggakan atau tidak mampu lagi membayar.
- Waspada penyalahgunaan informasi pribadi. Pastikan bahwa perusahaan pinjol menjamin keamanan data calon debitur agar tidak dibagi ke pihak lain dengan alasan apapun.
Tips di atas berlaku bagi mereka yang ingin mengajukan pinjaman online. Lalu bagaimana dengan mereka yang sudah menjadi debitur dan mengalami kesulitan membayar cicilan?
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengatakan bahwa ada beberapa kriteria dasar yang diberlakukan bagi para debitur yang ingin mengajukan rekturisasi pinjaman.
Aturan mengenai hal ini menjadi kesepakatan perdata bersama antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman, sebab hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur restrukturisasi pinjol. Di antaranya, debitur merupakan pelaku UMKM yang terdampak wabah dan tidak memiliki kemampuan membayar hingga jatuh tempo, namun tetap memiliki sumber penghasilan dan itikad baik menyelesaikan kewajiban. Selain itu, peminjam juga harus memiliki status cicilan lancar terhitung hingga tanggal 2 Maret 2020. Kemudian pengajuan restrukturisasi diharuskan beberapa waktu sebelum jatuh tempo pinjaman.