Sebuah istilah baru muncul terkait kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona di Indonesia, yaitu PSBB. Tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) nomor 9 Tahun 2020, PSBB berasal dari singkatan Pembatasan Sosial Berskala Besar. apakah itu artinya Indonesia menerapkan lockdown?
Apa itu PSBB dan daerah mana saja yang sudah memberlakukannya?
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah virus corona menyebar. Kebijakan ini dilaksanakan selama 14 hari, masa inkubasi virus terpanjang. Akan tetapi, jika ternyata terdapat kasus baru dalam kurun waktu tersebut, maka PSBB bisa diperpanjang sejak ditemukannya kasus covid-19.
PSBB berbeda dengan lockdown atau karantina wilayah. Prinsip kerjanya sama dengan physical distancing hanya saja dilakukan lebih ketat. Suatu daerah dapat memberlakukan kebijakan ini apabila memang memenuhi kriteria yang diperlukan, yaitu adanya peningkatan jumlah kasus dan kematian signifikan dan cepat akibat virus corona dan juga terdapat kaiatan epidemiologis dengan kejadian serupa di daerah atau negara lain.
Dalam Permenkes disebutkan lingkup pembatasan yang dilakukan meliputi:
- liburan sekolah dan tempat kerja
- pembatasan kegiatan keagamaan
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
- pembatasan kegiatan sosial budaya
- pembatasan moda transportasi
- pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa pengecualian, di antaranya:
- Lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan
- Fasilitas kesehatan dan umum yang menyediakan kebutuhan dasar seperti supermarket, minimarket, toko, pasar, tempat penjualan obat dan fasilitas medis,dan juga spbu.
- Transportasi barang yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar pangan, transportasi penumpang dengan memperhatikan jumlah dan jarak antar penumpang.
Selain peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes, aturan PSBB juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Penetapannya kemudian bisa dijalankan oleh pemerintah daerah suatu provinsi atau kabupaten atau kota tertentu, tetapi setelah pengajuannya disetujui oleh menteri kesehatan.
Beberapa wilayah yang kini telah menerapkan PSBB yaitu:
- Kota Banjarmasin per 19 April 2020
- Kota Tarakan per 19 April 2020
- Kota Bandung per 17 April 2020
- Kabupaten Bandung per 17 April 2020
- Kabupaten Bandung Barat per 17 April 2020
- Kota Cimahi per 17 April 2020
- Kabupaten Sumedang per 22 April 2020
- Kota Depok per 15 April 2020
- Kota Bogor per 15 April 2020
- Kabupaten Bogor per 15 April 2020
- Kota Bekasi per 15 April 2020
- Kabupaten Bekasi per 15 April 2020
- Kota Tegal per 17 April 2020
- Provinsi Sumatera Barat per 17 April 2020
- Kota Makassar per 16 April 2020
- Provinsi DKI Jakarta per 10 April 2020
- Kota Tangerang per 18 April 2020
- Kabupaten Tangerang per 19 April 2020
- Kabupaten Tangerang Selatan per 18 April 2020
- Kota Pekanbaru per 12 April 2020