Salah satu dampak dari pandemi Covid-19 adalah banyak perusahaan yang gulung tikar dan memutuskan untuk memberi PHK ada seluruh atau sebagian karyawannya. Kondisi ini tak pelak mempengaruhi perusahaan lain, termasuk pula kepada Jamsostek. Diperkirakan akan terjadi lonjakan klaim JHT dari karyawan yang terkena PHK tersebut.
Persiapan BP Jamsostek Melayani Klaim Karyawan Kena PHK
BP Jamsostek mengaku sudah siap menghadapi klaim JHT bagi para karyawan yang terkena PHK selama pandemi Covid-19. Pihak Jamsostek sudah melakukan antisipasi terjadinya lonjakan klaim JHT tersebut. Sehingga disampaikan kepada publik bahwa BP Jamsostek selama pandemi akan tetap beroperasi seperti biasanya.
Hanya saja metode layanan yang diterapkan Jamsostek adalah pelayanan tanpa kontak fisik yang disingkat dengan istilah Lapak Asik. Metode Lapak Asik diberlakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah mengenai protokol kesehatan selama pandemi.
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Cimahi akni Aang Supono melalui tim SINDONews menyampaikan, “Kami menghimbau masyarakat yang akan mengajukan klaim JHT untuk melakukan pengajuan dari rumah. Tindakan ini dipandang lebih praktis sekaligus mencegah terjadinya kontak fisik yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19.”
Aang juga sudah mengantisipasi kantor BP Jamsostek di Cimahi jikalau banyak masyarakat yang kesulitan mengakses layanan Lapak Asik Online. Maka disediakan Lapak Asik Offline untuk memberi kemudahan masyarakat mengajukan JHT tanpa melanggar protokol kesehatan dari pemerintah.
Berbagai terobosan yang diterapkan dalam penyediaan layanan Lapak Asik ini diharapkan oleh Aang dan timnya mampu memberi kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengklaim JHT. Sehingga bisa mencegah masyarakat memakai jasa calo atau pihak ketiga yang tentu akan memaksa masyarakat keluar uang lebih banyak.
Sebagai antisipasi adanya calo yang memanfaatkan kondisi tersebut, pihak BP Jamsostek juga sudah menyiapkan layanan terbaik. Yakni dibukanya layanan klaim JHT secara kolektif yang bisa diurus langsung oleh perwakilan perusahaan yang bersangkutan. Menghadapi lonjakan PHK yang berimbas pada lonjakan klaim JHT, maka sistem klaim kolektif dibuka.
Hanya saja Aang juga menyampaikan jika sistem klaim kolektif ini baru bisa digunakan oleh perusahaan yang tercatat sudah memberi PHK pada minimal 30% dari total karyawan yang terdapat di dalamnya. Selebihnya, maka masyarakat yang terkena PHK perlu melakukan pengurusan sendiri. Jika bingung, sebaiknya bertanya pada petugas atau meminta bantuan pada sanak famili agar terhindar dari praktek calo.
Bagi perusahaan yang akan mengurus klaim JHT secara kolektif, maka perwakilan yang ditunjuk cukup membawa surat kuasa resmi. Sementara untuk prosedur klaimnya sendiri tidak mengalami perubahan, dan semua sudah dijelaskan demi kemudahan klaim secara online. Walaupun tidak memungkinkan dilakukan online, maka bisa menggunakan layanan Lapak Asik yang sudah disediakan.
Diharapkan dengan berbagai kebijakan dan strategi dalam menghadapi lonjakan klaim JHT ini. Masyarakat yang terkena PHK sebagai efek dari pandemi tidak mengalami kesulitan mendapatkan haknya.