Jika Anda adalah seorang pelaku bisnis, tentunya Anda sering mendengar istilah dari UKM, UMKM dan IKM.
UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah, UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah, sementara IKM adalah singkatan dari Industri Kecil dan Menengah.
Mungkin untuk UKM dan UMKM sudah tidak asing lagi didengar namun IKM menjadi hal baru dan masih menjadi tabu.
Mau Usaha Pulsa Untung Besar
Promo Daftar Master Dealer Pulsa & PPOB
Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )
Perbedaan Mendasar dari IKM dan UKM
Sebelum mengetahui apa saja perbedaan dari IKM dan UKM, tentunya Anda juga harus tahu pengertian dari IKM dan UKM itu sendiri. IKM dalam pengertianya adalah sebuah kegiatan usaha yang hasil dari produksinya adalah produk yang dibutuhkan oleh berbagai makhluk hidup baik itu manusia, hewan dan juga tumbuhan.
Sedangkan UKM adalah usaha yang berkecimpung dalam jasa misalnya jasa laundry, servis elektronik dan lain-lain. Sebenarnya, untuk produk atau jasa yang dihasilkan oleh IKM dan UKM saja membuat keduanya sangat berbeda jauh. Tapi jika Anda ingin memahami lebih jauh, berikut ada beberapa perbedaan IKM dan UKM yang harus Anda ketahui.
1. Dilihat dari nilai aset
Jadi, perbedaan IKM dan UKM bisa dilihat dari nilai asetnya sendiri. Pada IKM yang berskala kecil, nilai aset yang harus dimiliki adalah maksimal 200 jua rupiah.
Jadi sementara untuk industri berskala menengah, maka aset yang harus dimiliki adalah 200 juta rupiah hingga 10 miliar rupiah. Jadi, apabila Anda memiliki nilai aset 300 juta, artinya industri yang Anda miliki adalah industri menengah karena asetnya ada pada rentang 200 juta hingga 10 miliar rupiah.
Sedangkan pada UKM, dilihat dari nilai aset, maka usaha yang masuk kedalam golongan usaha kecil adalah yang nilai asetnya dari 50 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah. Sementara untuk usaha yang masuk kedalam kategori usaha menengah, maka nilai aset yang harus dimiliki adalah 500 juta sampai dengan 10 miliar rupiah.
Jadi dari nilai asetnya memang cenderung terdapat perbedaan mana industri atau usaha yang masuk kedalam golongan kecil dan menengah.
2. Dilihat dari segi omzet
Selain nilai aset, perbedaan IKM dan UKM bisa dilihat juga dari segi omzetnya. Jadi disini untuk omset pada industri kecil, omsetnya tidak boleh lebih dari 1 miliar.
Sedangkan untuk industri yang masuk kedalam golongan industri menengah, maka omzetnya harus berada pada kisaran 1 miliar sampai 50 milyar rupiah. Beda halnya dengan UKM.
Untuk usaha kecil, yang masuk kedalam kategori usaha kecil adalah usaha yang omsetnya juga kecil yakni 300 juta sampai dengan 2 miliar. Sedangkan omzet untuk usaha menengah mulai dari 2 miliar sampai 50 miliar rupiah.
Itulah tadi beberapa perbedaan antara IKM dan UKM dari nilai aset dan dari segi omzet. Dengan mengetahui perbedaan diantara kedua bisnis tersebut tentunya Anda akan mengetahui apakah usaha Anda masuk kedalam kategori IKM atau UKM.
elain itu juga, Anda dapat menentukan sendiri kategori dari usaha yang dijalankan apakah masuk ke IKM industri kecil atau menengah dan UKM usaha kecil atau menengah.