Istilah Omnibus Law memang semakin santer diperbincangkan oleh para pakar ekonom maupun siapa saja yang memang tertarik untuk mengenalnya lebih jauh.
Kali pertama istilah Omnibus Law diperdengarkan masyarakat Indonesia adalah saat pelantikan Presiden Joko Widodo pada tahun 2019 kemarin. Agar lebih kenal dengan istilah satu ini, maka bisa menyimak penjelasan berikut.
Apa yang Dimaksud dengan Omnibus Law?
Secara umum Omnibus Law merupakan Undang-Undang atau UU yang menyasar sebuah isu besar. Kehadiran UU atas dasar Omnibus Law akan mencabut maupun mengubah UU lain yang masih berlaku.
Undang-Undang yang terdampak pun akan menjadi lebih sederhana atau bahkan diabaikan sama sekali, kemudian tergeser oleh Undang-Undang hasil kebijakan Omnibus Law tadi.
Omnibus Law sendiri masuk ke dalam istilah di bidang hukum, dan dicetuskan saat pidato pelantikan Presiden Joko Widodo. Yakni pada bulan Oktober 2019 yang kemudian semakin menghangat belakangan ini. Hangatnya istilah Omnibus Law dipicu oleh kebijakan pemerintah merumuskan Omnibus Law tersebut.
Perumusan Omnibus Law oleh pemerintah di Tanah Air memiliki tujuan utama untuk memperbaiki kondisi perekonomian nasional. Pembuatan Undang-Undang terkait Omnibus Law pun semakin gencar dilakukan menyusul dampak pandemi terhadap perekonomian Indonesia hingga detik ini.
Tujuan pemerintah dalam memperbaiki situasi perekonomian semakin terlihat jelas ketika Omnibus Law memiliki tiga sasaran utama. Dimulai dari Undang-Undang perpajakan, Undang-Undang Tenaga Kerja, dan juga Undang-Undang terkait pemberdayaan UMKM. Ketiganya ketika diperbaharui dengan Omnibus Law maka diharapkan bisa lebih maksimal.
Menurut Rizky Argama yakni seorang peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), pemberlakuan Omnibus Law tidak hanya di Indonesia. Perbaikan ekonomi dengan Omnibus Law pun diterapkan oleh berbagai negara di seluruh dunia. Khususnya pada negara yang mengalami persoalan regulasi yang berbelit dan juga saling tumpang tindih.
Sedangkan negara yang sudah menjalankan hukum Omnibus Law salah satunya adalah Amerika Serikat. Sehingga sudah familiar dengan kegiatan penyusunan Undang-Undang yang kemudian mampu mengamandemen beberapa Undang-Undang sekaligus. Sehingga penyusunannya harus dilakukan dengan teliti untuk mencegah efek yang kurang menguntungkan.
Adapun proses dalam pembuatan Undang-Undang menganut hukum Omnibus Law pada dasarnya tidak berbeda dengan Undang-Undang biasa. Hanya saja perbedaan signifikan terdapat di dalam isi Undang-Undang baru tersebut. Yakni secara jelas dan tegas akan mencabut atau mungkin sekedar mengubah isi dari satu atau beberapa Undang-Undang yang dirasa perlu diamandemen.
Sampai saat ini pemerintah sudah menyampaikan telah menyisir 74 Undang-Undang yang besar kemungkinan akan dicabut atau direvisi isinya. Keputusan terhadap Undang-Undang yang sudah diseleksi pemerintah akan diajukan ke DPR. Prosesnya sendiri dipastikan akan membutuhkan waktu lama, banyak pakar memperkirakan akan memakan waktu sekitar 50 tahun.