Beberapa waktu lalu terdapat rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang diajukan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Namun kemudian Mahkamah Agung meninjau kembali dan mengabulkan judicial review peraturan presiden tersebut. Hasilnya adalah tarif BPJS Kesehatan urung naik pada 1 Januari 2020. Bagaimana putusan MA ini sebenarnya? Apakah untuk selanjutnya biaya BPJS Kesehatan benar-benar akan turun?
Putusan MA Atas Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan
Pihak Humas BPJS Kesehatan mengatakan pihak BPJS telah mempelajari dan mengkonfirmasi akan menjalankan putusan MA tersebut. Untuk itu BPJS menunggu adanya Peraturan Presiden pengganti yang berkaitan dengan biaya BPJS selanjutnya. Pada dasarnya MA membatalkan pengajuan kenaikan biaya BPJS Kesehatan, namun untuk penerapannya tidak langsung bisa diterapkan. Harus ada peraturan presiden pengganti yang menjadi landasan dan kekuatan hukum.
Hal ini merujuk pada putusan MA yang tertuang pada Peraturan MA (Perma) Nomor 1 tahun 2011 mengenai Hak Uji Materi. Dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 dinyatakan:
- Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara
- Dalam hal 90 hari setelah putuskan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksana kan kewajibannya, demi hukum, peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dari ketentuan ini, harus menunggu 90 hari selanjutnya untuk mendapat salinan putusan MA yang resmi diumumkan, selanjutnya pihak BPJS Kesehatan menunggu Peraturan Presiden pengganti yang masih dalam proses. Guna mempercepat proses ini BPJS Kesehatan sudah menyurati Sekretaris Negara sebagai perwakilan pemerintah, untuk membuat langkah-langkah yang akan dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya. Hal ini dimaksudkan untuk segera merealisasikan putusan MA tersebut.
Sikap Masyarakat
Adanya putusan dari MA ini akan membuat masyarakat khususnya Bukan Pekerja (BP) kelas mandiri dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) harus membayar iuran seperti sebelum rencana kenaikan tarif. Kapankah masyarakat akan membayar iuran dengan aturan tarif yang lama?
Masyarakat harus menunggu pengumuman resmi dari pihak BPJS Kesehatan yang juga menunggu Peraturan Presiden terbaru.
Namun dalam menunggu peraturan terbaru ini masyarakat diminta tenang dan tak khawatir. Pihak BPJS Kesehatan akan menghitung selisih kelebihan pembayaran biaya iuran pada golongan PBPU atau mandiri yang telah terlanjur membayar dengan tarif kenaikan.
Selisih kelebihan tersebut akan dikembalikan sesegera mungkin setelah terbitnya peraturan presiden yang baru. Bagaimana teknisnya? Hal ini akan diatur lebih lanjut, kemungkinan kelebihan biaya iuran itu akan digunakan untuk pembayaran bulan berikutnya.
Jadi kesimpulannya masyarakat diminta bersabar menunggu pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan dengan tetap membayar tiap bulannya. Yang pasti sesuai Putusan MA biaya iuran akan turun, hanya akan mulai kapan masih menunggu pengumuman resmi. Tetaplah membayar dengan tarif sekarang, kelebihan akan dikembalikan nantinya. Daripada menunggak lebih baik tetap membayar.