Sebagian dari Anda mungkin sudah mengenal baik virtual office. Virtual office merupakan solusi bisnis yang akan membantu para pengusaha dalam meringankan biaya pengusaha baik pada saat memulai bisnis maupun menjalankannya.
Tidak semua pengusaha memiliki banyak modal dalam menjalankan usahanya. Karena itu, biasanya para pengusaha akan menggunakan cara ini supaya tetap bisa menjalankan usaha dan mendapatkan domisili kantor dengan menggunakan virtual office.
Baca Juga:
Beb Meningkatkan Usaha dengan Cara Berpikir yang Inovatif
Biaya yang dikeluarkan juga jauh lebih ringan sehingga sangat cocok untuk pengusaha yang memiliki modal terbatas.
Hanya saja, tidak semua bidang usaha ternyata bisa menggunakan virtual office. Berikut ini bidang usaha yang tidak bisa menggunakan kantor virtual beserta solusi untuk mengatasinya.
Bidang Usaha yang Tidak Dapat Menggunakan Virtual Office
Apakah Anda tertarik menggunakan virtual office? Jika iya, maka Anda perlu mengetahui daftar bidang usaha yang ternyata tidak bisa memakai layanan virtual office ini. Berikut ini beberapa bidang usaha serta solusi yang bisa digunakan untuk mengatasinya:
1. E-Commerce
Bidang usaha pertama yang ternyata tidak bisa dijalankan dengan virtual office adalah e-commerce. Jadi E-commerce menjadi salah satu segmen usaha yang berkembang pesat di Indonesia.
Bisnis online yang menjamur di Indonesia sangat wajar dikarenakan masyarakat sudah tidak perlu keluar rumah hanya untuk membeli barang.
Tapi, pesatnya perkembangan dari bisnis ini ternyata ada juga hal-hal yang tidak mengenakkan seperti oknum yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan penipuan sehingga merugikan konsumennya.
Karena itu, supaya terhindar dari kasus seperti ini, pemerintah pun menetapkan aturan dimana bidang usaha e-commerce tidak boleh menggunakan virtual office guna mencegah terjadinya penipuan.
2. Bidang Konstruksi
Selain e-commerce, bidang konstruksi juga menjadi industri yang tidak boleh menggunakan virtual office. Bidang usaha satu ini memang memerlukan modal besar dalam menjalankannya karena para pengusaha harus punya alat konstruksi yang memakan biaya tidak sedikit.
Selain itu, alat dari konstruksi juga besar dan mengharuskan pengusaha memiliki ruang khusus yang akan digunakan untuk menyimpan alat tersebut. Karena itu bidang konstruksi tidak bisa menggunakan kantor virtual dalam menjalankan bisnisnya.
3. Bidang Pariwisata
Ketiga, ada bidang pariwisata yang sudah pasti memerlukan izin khusus supaya bisa menjalankan usaha. Jadi pengusaha harus memiliki TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata terlebih dahulu. Untuk mendapatkannya, maka harus ada tempat yang akan disurvei oleh pihak berwenang.
4. Bidang Properti
Properti juga menjadi bidang usaha yang perlu memiliki tempat supaya bisa melakukan kegiatan jual-beli. Karena itu, bidang ini membutuhkan modal besar dan tidak diperkenankan menggunakan kantor virtual sebagai alamat domisili bagi perusahaan.
Baca Juga:
7 Kesalahan Pengusaha yang Wajib Dihindari
Untuk solusi bagi perusahaan yang tidak disarankan menggunakan virtual office adalah menggunakan serviced office. Jadi serviced office in legal dan diperbolehkan untuk daftar usaha diatas. Anda juga akan mendapatkan keuntungan lainnya seperti masa perizinan yang lebih lama bahkan mencapai 5 tahun.