Di tengah pandemi virus corona, pemerintah menawarkan berbagai bantuan. Tidak hanya untuk masyarakat biasa, para pelaku UKM dan pegawai yang memiliki gaji dibawah 5 juta saja, pemerintah juga menawarkan bantuan untuk pariwisata di Indonesia.
Kementerian Pariwisata yang bekerja sama dengan Ekonomi Kreatif menggelontorkan sejumlah dana hibah pariwisata untuk sektor-sektor yang berkaitan dengan pariwisata.
Jumlah dana yang dihibahkan pun tidak tanggung-tanggung karena mencapai 3,3 Triliun rupiah. Dana ini akan diberikan untuk para pelaku usaha seperti hotel, restoran serta pemerintah di daerah-daerah Indonesia.
Dana hibah pariwisata ini tentunya menjadi angin segar untuk para pelaku usaha yang bergerak di sektor ini. Dana tersebut akan segera cair pada bulan November 2020 ini.
Sementara itu, untuk para pemilik usaha hotel ataupun restoran yang ingin mendapatkan dana hibah pariwisata harus segera mendaftarkan usahanya. Jadi pemberian dana hibah ini tidak dilakukan begitu saja.
Dana hibah pariwisata merupakan dana bantuan yang diberikan untuk Industri Pariwisata dan Pemerintah Daerah. Sementara ini, dana hibah pariwisata baru diluncurkan untuk hotel dan restoran saja supaya para pemilik usahanya bisa meningkatkan protokol kesehatan yang berbasis CHSE.
Cara Mendapatkan Dana Hibah Pariwisata
Untuk setiap pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata dan ingin mendapatkan dana hibah harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana cara mendapatkan dana hibah ini.
Besaran dana yang akan diberikan untuk para pelaku usaha saat ini sedang berada dalam tahap pengkajian. Karena komposisi dan perhitungan harus sesuai dan tepat.
Untuk besaran dana hibah pariwisata yang diberikan untuk wilayah DKI Jakarta sebesar 350 miliar rupiah. Hibah ini diperuntukkan untuk para pemilik usaha resto dan hotel.
Jika Anda pemilik usaha hotel ataupun resto di Indonesia, Anda bisa mendapatkan dana hibah pariwisata ii dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu.
Sementara untuk ketentuan yang ada pada dana hibah untuk industri pariwisata ini adalah sebagai berikut:
- Dana hibah diperuntukkan untuk biaya operasional usaha. Jadi dana ini tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi pemilik usaha.
- Penggunaan dana hibah akan menjadi tanggung jawab pemilik suaah sepenuhnya.
- Pemilik usaha harus melaporkan semua penggunaan dana yang dilakukan ke Disparekraf Provinsi DKI Jakarta dan wajib melaporkan bukti-buktinya juga.
Persyaratan Wajib
Para pemilik usaha yang bergerak di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran juga harus melampirkan persyaratan wajib seperti:
- Memiliki TDUP yang diterbitkan PTSP/OSS dan masih berlaku hingga saat ini.
- Bukti setor pajak tahun sebelumnya/ 2019
- Surat pernyataan bahwa usaha tersebut masih beroperasi hingga saat ini
- Domisili di Jakarta (untuk usaha yang berada di Jakarta).
Jadi Anda yang ingin mendapatkan dana hibah pariwisata ini harus bisa memenuhi persyaratan wajib yang diberikan. Selain itu, para pemilik usaha juga harus mematuhi segala ketentuan yang ada.