Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan sebuah program yang baru-baru ini menarik perhatian masyarakat. Mulai dicetuskan sejak tahun 2016 melalui U U Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Presiden Joko Widodo kemudian menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2020 mengenai program tersebut.
Dalam aturan ini, disebutkan tentang proses pengelolaan dana Tapera yang meliputi agenda pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya.
Manfaat Tapera bagi yang sudah punya rumah
Seperti namanya, Tabungan Perumahan Rakyat, maka jenis penyimpanan dana ini dimaksudkan untuk dipakai oleh peserta, dalam hal ini rakyat, agar bisa membeli sebuah rumah, membangun atau memperbaiki rumah.
tipe tempat tinggal yang bisa didanai yaitu rumah tunggal, rumah susun dan rumah deret. Sedangkan rincian pembiayaan dan besarnya nilai pendanaan lebih lanjut sudah bisa dilihat dalam peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera.
Kalau Tapera digunakan untuk pembiayaan perumahan, bagaimana jika peserta ternyata sudah memiliki rumah? program ini diperuntukan bagi mereka yang termasuk dalam kriteria masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR, atau berpenghasilan paling banyak RP8 juta dan belum punya rumah.
sementara mereka yang digolongkan sebagai peserta non-MBR, dana yang dimasukkan dalam tabungan akan diakumulasi hingga masa akhir kepesertaan.
Apabila peserta telah memiliki rumah, maka manfaat yang bisa diperoleh dari Tapera yaitu:
1. Renovasi rumah
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, memberikan penjelasan bahwa Tapera akan membantu biaya renovasi rumah senilai hingga Rp 15 juta. Biaya ini hanya bisa digunakan sekali pakai selama penerima masih menjadi peserta Tapera.
2. Bangun rumah di lahan milik sendiri
Jika peserta ternyata memiliki tanah kosong dan ingin membangun rumah, maka simpanan Tapera dapat digunakan. Dana ini diperoleh dari akumulasi penyimpanan 3% dari gaji atau upah dimana 0,5% nya ditanggung pemberi kerja, sedangkan 2,5% nya adalah dari karyawan.
Secara transparan dana tersebut dikelola dan diinvestasikan oleh Bp Tapera yang bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian dan Manajer Investasi.
3. Diambil saat pensiun
Apabila selama jangka waktu kepesertaan, dana tidak digunakan atau peserta termasuk masyarakat berpenghasilan cukup, maka akan tetap terkumpul dalam tabungan dan bisa dicairkan saat sudah pensiun.
Tapera diyakini sebagai alternatif bagi masyarakat berpenghasilan rendah karena tidak semua tersentuh oleh pihak bank dalam hal layanan pembiayaan perumahan. Dengan asas gotong royong, diproyeksikan warga bisa memiliki tempat tinggal dengan skema KPR bunga rendah.
Peserta sendiri bisa melakukan pemantauan hasil dari pengelolaan simpanannya melalui berbagai jalur informasi yang sudah disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.
Selanjutnya Tapera ditargetkan akan memperluas lingkup kepesertaan yang meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan TNI/POLRI.