Beberapa waktu warganet sempat ramai membahas perbedaan antara mudik dan pulang kampung. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya tentang larangan mudik, tetapi diperbolehkan untuk pulang kampung. Mengapa begitu?
Ada hukuman untuk yang nekat mudik
Menurut Bapak Presiden, meskipun kegiatannya sama, namun kedua kata tersebut dapat bermakna berbeda karena momennya. Pulang kampung diartikan bahwa seseorang melakukan perjalanan kembali ke kampung halaman karena memang keluarga intinya ada disana dan ia hanya ke kota untuk aktifitas kerja. Jangka waktunya bisa lama dan bahkan kemungkinan ia tidak lagi akan kembali ke kota. Sedangkan kata mudik diartikan sebagai aktivitas seseorang untuk pergi ke kampung halaman pada momen hari raya atau hari besar, untuk mengunjungi sanak saudara dan dalam jangka waktu yang cukup singkat sesuai dengan jadwal liburnya.
Di sisi lain, pulang kampung bisa dilakukan oleh perorangan atau dalam kelompok kecil. Sehingga nanti di daerah asal akan lebih mudah untuk dikondisikan bagaimana pemeriksaan kesehatan dan pelaksanaan karantina mandiri. Kalau mudik, biasanya terjadi berbondong-bondong di waktu yang sama. inilah yang menjadi perhatian pemerintah sehingga mudik saat pandemi dilarang. Pasalnya, tidak semua daerah asal para pemudik memiliki kesiapan cukup untuk melakukan upaya pencegahan penularan covid-19 yang kemungkinan dibawa oleh mereka yang datang dari zona merah.
Dari beberapa poin di atas, maka pemerintah akhirnya menetapkan untuk melarang warga melakukan perjalanan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2020. Larangan ini diputuskan sebab rata-rata pemudik berasal dari zona merah atau zona PSBB dan sudah dimulai sejak 24 April yang lalu. Akses keluar masuk wilayah dijaga oleh petugas. Apabila ada kendaraan pribadi dan umum yang mengangkut penumpang dari luar daerah yang datang, pasti diminta untuk putar balik. Sedangkan angkutan logistik masih diperbolehkan melintas.
Pelarangan ini kemudian diikuti dengan pemberian sanksi bagi mereka yang melanggar. Pada tahap pertama dikeluarkannya kebijakan, mulai 24 April hingga 7 Mei, pemudik tidak diberikan sanksi, melainkan diminta putar balik oleh petugas. Kemudian, pemberian sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, bisa denda sebesar Rp 100juta atau bahkan kurungan penjara, diberlakukan pada periode berikutnya, 7 – 31 Mei.
Tidak hanya bagi warga umum, para ASN juga mendapatkan peringatan yang sama. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri merilis surat edaran tentang larangan mudik beserta sanksinya, di antaranya:
- Teguran lisan dan tertulis
- Penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun
- Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
- Pencopotan dari jabatan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas kemauan sendiri
- Pemberhentian secara tidak hormat
Mengikuti larangan mudik oleh pemerintah, aparat kepolisian dikerahkan untuk melakukan operasi hampir di seluruh titik yang kemungkinan menjadi pintasan bagi pemudik dari zona merah. Tidak hanya rute utama, bahkan jalan-jalan tikus pun disisir. Selain itu, petugas juga melaksanakan patroli cyber untuk mendapatkan informasi tentang iklan layanan angkutan pemudik.