Langkah-langkah Memperpanjang SIM Secara Online

SIM merupakan salah satu dokumen resmi yang harus dimiliki jika ingin berkendara menggunakan kendaraan bermotor. Proses pembuatan SIM sendiri dilakukan di kantor kepolisian dengan mengikuti sejumlah tes.

SIM pun memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang jika telah memasuki masa kadaluarsa. Kini proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online. Bagaimana caranya? Berikut penjelasannya.

Langkah-langkah Memperpanjang SIM Secara Online

7 Langkah Memperpanjang SIM Secara Online

Saat ini proses pengajuan perpanjangan SIM memang telah dapat dilakukan secara online. Tentunya hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempermudah proses administrasi masyarakat. Berikut beberapa langkah yang harus diperhatikan untuk memperpanjang SIM secara online.

1. Mengakses Laman Korlantas dan Pilih Menu Pendaftaran SIM Online

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses laman pada web yaitu http://sim.korlantas.polri.go.id/. Kemudian akan muncul panduan dan ikutilah langkah-langkah-langlah tersebut. Setelah itu baca dengan seksama seluruh petunjuk, apabila telah selesai langsung saja klik tombol Lanjut.

2. Masukkan Data Sesuai Dengan Informasi Yang Tertera Pada Laman “Data Permohonan”

Langkah kedua ini akan muncul data antara lain: Jenis Permohonan (isi dengan, “Perpanjangan SIM”), Golongan SIM (jenis SIM yang hendak diajukan pemohon, contoh: C untuk SIM C dan A untuk SIM A), Nomor SIM (masukkan nomor sesuai yang tertera pada SIM yang akan diperpanjang), Polda Kedatangan, Satpas Kedatangan, Lokasi Kedatangan. Apabila merasa telah yakin benar maka selanjutnya klik, Lanjut.

3. Isi Data Pribadi

Selanjutnya akan muncul tampilan pengisian data pribadi sesuai dengan KTP atau Kartu Identitas lainnya yakni: Nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, tinggi badan, golongan darah, dan lain-lainnya.

4. Masukkan Informasi “Data Keadaan Darurat Dapat Dihubungi”

Setelah mengisi Data Pribadi maka selanjutnya pemohon SIM online akan diarahkan ke tampilan “Data Keadaan Darurat Dapat Dihubungi”. Isilah data tersebut sesuai dengan yang diminta, sesuai dengan kenyataan dan jangan lupa cek kembali sebelum menuju ke langkah selanjutnya.

5. Konfirmasi Data Input

Langkah selanjutnya adalah pemohon SIM, akan melakukan validasi dari data isian SIM Online yang telah dilakukan. Oleh sebab itu pastikanlah bahwa kedatangan ke fasilitas seperti Satpas/ Gerai SIM/ SIM Keliling, sahabat benar-benar mengisi data dengan lengkap dan tepat sehingga tidak ada data yang terlewatkan ketika diinputkan.

6. Tunggu Email Konfirmasi Bukti Registrasi SIM Online dan Lakukan Pembayaran

Langkah selanjutnya adalah menunggu email konfirmasi bahwa telah melakukan registrasi SIM secara online. Setelah email tersebut telah masuk,dan data telah di cek secara lengkap maka silahkan lakukan pembayaran melalui Bank yang telah ditunjuk Korlantas Polri dan bisa dilakukan melalui ATM, mesin EDC maupun Teller pihak Bank terkait.

Bagaimana sahabat, sangat mudah bukan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online? Jadi, jika sahabat memiliki SIM yang saat ini telah berakhir masa berlakunya maka langsung saja memperpanjangnya secara online.

Mau Bisnis Pulsa Untung Besar? ( Free Konsultasi Via Whatsapp )
Selamat datang di Trent Tronik. Ada yang bisa kami bantu?