Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan Kartu Pra Kerja yang sering sekali diperbincangkan maupun diperdebatkan sejak beberapa bulan ke belakang.
Kartu Pra Kerja ini merupakan salah satu janji yang dikampanyekan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sewaktu mencalonkan diri sebagai Presiden periode 2019-2024.
Setelah terpilih, Presiden Jokowi berusaha untuk memenuhi janji kampanyenya dengan meluncurkan Kartu Pra Kerja ini.
Namun, walaupun sudah tidak asing lagi di mata masyarakat, masih banyak yang belum paham dengan mekanisme dari Kartu Pra Kerja ini, apakah Anda salah satunya?.
Apa Saja Mekanisme Kartu Prakerja Yang Wajib Diketahui?
Pada intinya, bukan berarti seorang pengangguran yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mendapatkan uang secara cuma-cuma hanya dengan cara memiliki Kartu Pra Kerja ini.
Ada beberapa mekanisme yang wajib Anda perhatikan tentang Kartu Pra Kerja berikut ini. Yuk, kita cari tahu bersama-sama mekanisme apa saja yang wajib diketahui dari kartu prakerja ini:
1. Siapa yang berhak mendapatkan kartu prakerja
Poin pertama tentang Kartu Pra Kerja yang penting untuk Anda tahu adalah siapa saja yang berhak menerima Kartu Pra Kerja ini. Bagi Anda yang merupakan pencari kerja lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Strata satu (S1), maka Anda berhak menerima Kartu Pra Kerja ini.
Selain itu, para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sedang berjuang kembali untuk mendapatkan pekerjaan baru juga berhak menerima dan memanfaatkan keberadaan Kartu Pra Kerja ini.
2. Bagi pemilik kartu prakerja akan mendapatkan tunjangan
Pemilik Kartu Pra Kerja memang akan mendapatkan tunjangan atau insentif yang dapat dimanfaatkan untuk mengikuti pelatihan untuk mempersiapkan diri mencari pekerjaan.
Namun, mayoritas masyarakat masih mengira bahwa dengan Kartu Pra Kerja ini, pengangguran akan secara cuma-cuma menerima tunjangan dari pemerintah. Atau mungkin ada juga yang berpikir bahwa pemerintah akan memberikan tunjangan ini selamanya.
Jangan sampai salah kaprah, walaupun akan diberikan tunjangan atau insentif, pemilik Kartu Pra Kerja hanya akan mendapatkannya dalam kurun waktu tertentu.
3. Diberikan dalam jangka waktu tertentu
Jika Anda memiliki pemikiran bahwa “pengangguran akan terus digaji” dengan Kartu Pra Kerja ini, Anda tentu saja salah. Pemberian Kartu Pra Kerja ini tidak akan berlangsung selamanya.
Akan ada jangka waktu tertentu yang nantinya akan diumumkan secara resmi oleh pihak pemerintah atau Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Namun, dikabarkan bahwa jangka waktunya adalah kisaran 2-6 bulan lamanya.
Bagaimana sudah cukup paham kan sekarang tentang bagaimana mekanisme Kartu Pra Kerja? Intinya, pemilik Kartu Pra Kerja nantinya harus dapat memanfaatkan fasilitas kartu dan tunjangan sebaik mungkin agar bisa dan lebih siap untuk mendapatkan pekerjaan ya.