Sudahkah Anda memiliki atau ada niatan untuk mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)? Pastikan sudah mulai mengurusnya, sebab NPWP sendiri menjadi satu diantara sekian dokumen penting yang perlu dan bahkan wajib untuk dimiliki.
Sayangnya masih banyak orang yang belum menaruh perhatian dan mengaku lebih nyaman tanpa memilikinya. Lalu, sebenarnya apa itu NPWP dan juga manfaat dari kepemilikannya sehingga termasuk dokumen penting?
Apa Itu NPWP?
NPWP dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak memiliki definisi sebagai nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana untuk melengkapi administrasi perpajakan yang kemudian digunakan sebagai identitas diri dari Wajib Pajak tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap satu Wajib Pajak hanya memiliki 1 NPWP.
NPWP ini sendiri terdiri dari 15 digit angka, dimana 9 digit pertama menunjukan kode Wajib Pajak sedangkan 6 digit berikutnya menunjukan kode administrasi.
Kepemilikannya kemudian menjadi sangat penting, karena secara umum fungsi atau kegunaannya sendiri sangat beragam. Hanya saja sampai sekarang masih banyak masyarakat yang bingung dan tidak memiliki NPWP.
Pihak-Pihak yang Memerlukan NPWP
NPWP kemudian wajib dimiliki oleh sejumlah pihak, jika Anda termasuk ke dalam salah satunya. Maka penting untuk segera mengurus pembuatan NPWP yang mudah dan gratis sekaligus sudah bisa dilakukan secara online. Adapun pihak-pihak yang memerlukan NPWP ini antara lain:
- Perorangan atau pribadi, yang kemudian memilih untuk mengurus pembuatan atau kepemilikan NPWP Pribadi.
- Wanita menikah, yakni para wanita yang sudah setuju untuk memisahkan penghasilan dan harta dengan suami.
- Badan atau perusahaan yang berorientasi pada profit, yang memiliki beberapa kewajiban seperti pembayaran, pemotongan, dan pemungutan pajak.
- Badan atau perusahaan yang tidak berorientasi pada profit, yang kemudian diwajibkan dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak.
- Bendahara, yakni dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak.
Manfaat atau Fungsi dari NPWP
Lalu, apa saja sebenarnya manfaat dan fungsi dari kepemilikan NPWP tersebut? NPWP diketahui sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk banyak urusan dan keperluan. Seperti:
1. Pengajuan Kredit di Perbankan
Saat mengajukan kredit baik di leasing maupun perbankan dijamin ada syarat untuk melampirkan fotokopi NPWP. Sehingga fungsi dan manfaat pertama dari kepemilikannya adalah mampu melengkapi persyaratan administrasi saat mengurus pendanaan atau pembiayaan.
2. Membuat SIUP
Jika mendirikan usaha sendiri maka wajib mengurus pembuatan SIUP, dan salah satu syarat administrasinya adalah fotokopi NPWP. Jadi, jika ingin atau punya rencana membangun usaha sendiri. Silahkan segera membuat NPWP.
3. Melamar Pekerjaan
NPWP juga menjadi salah satu dokumen administrasi dalam mengajukan lamaran pekerjaan. Terdapat sejumlah perusahaan di Indonesia yang mewajibkan calon karyawannya untuk memiliki NPWP.
Baca Juga:
Pentingnya Memiliki Sebuah NPWP
Sehingga pihak Direktorat Jenderal Pajak memberi peraturan yang membantu para pencari kerja dan lulusan baru untuk bisa mendapatkan NPWP Pribadi.