Pelaku UMKM sejak beberapa tahun yang lalu memang sudah menjadi pelaku wajib pajak. Artinya memiliki kewajiban untuk membayar pajak dari total pendapatan yang diterima oleh UMKM tersebut. Seiring berjalannya waktu pelaku UMKM meningkat dan cenderung menjalankan bisnis berbasis online. Adanya marketplace membuat pertumbuhannya semakin pesat.
Pajak untuk Pelaku UMKM Melalui Digitalisasi
Adanya kewajiban membayar pajak, membuat pemerintah melalui Jenderal Pajak mengalami kesulitan untuk mendata semua pelaku UMKM. Apalagi di era pandemi seperti sekarang, dimana nyaris semua UMKM konvensional beralih ke UMKM online. Tujuannya untuk tetap menjangkau pembeli dan mendapatkan omset alias pemasukan.
UMKM yang sifatnya dijalankan online juga masuk ke dalam wajib pajak, sehingga perlu menaati aturan terkait kewajiban tersebut. Pemerintah yang mengalami kesulitan mendata semua pelaku UMKM karena banyak yang beralih secara online. Kabarnya akan mempergunakan data dari situs marketplace di Indonesia.
Sehingga seluruh pelaku UMKM yang berjualan lewat marketplace datanya akan masuk, dan memiliki kewajiban melakukan pelaporan pajak tahunan. Namun tidak perlu khawatir berlebihan, sebab kewajiban pajak ini memiliki aturan khusus. Misalnya batas sebuah UMKM wajib membayar pajak, yakni dilihat dari total pendapatan selama setahun.
Hal ini juga berlaku untuk pelaku UMKM maupun bisnis skala besar dalam membayar pajak. Apabila penghasilan tahunannya tidak mencapai batas minimal untuk membayar pajak, maka pelaku pun hanya perlu melakukan pelaporan pajak tahunan. Sehingga tidak perlu cemas untuk mengikuti aturan perpajakan dari pemerintah.
Pandemi juga membuat pemerintah mengoptimalkan layanan pajak secara online, sehingga digitalisasi terhadap pembayaran pajak lebih dikembangkan atau disempurnakan. Sehingga pelaku UMKM diberi kemudahan untuk melaporkan penghasilan tahunan maupun aset dan segala hal yang berkaitan dengan penghasilan UMKM itu sendiri.
Tidak harus datang langsung ke kantor pajak, melainkan bisa mengurus segalanya secara online. Nantinya akan membantu mencegah terjadinya kontak fisik dan kerumunan di kantor pajak. Selain itu juga lebih praktis, karena digitalisasi ini akan membuat proses pengurusan pajak menjadi cepat dan mudah.
Kabar baiknya lagi, selama pandemi pemerintah akan membebaskan kewajiban pajak bagi pelaku UMKM. Disebutkan pembebasan atau subsidi ini akan berjalan selama enam bulan, dan masih melihat kondisi pandemi di tanah air seperti apa. Bantun ini tentu sangat meringankan beban pelaku UMKM, yang bisa jadi pemasukannya merosot sejak pandemi masuk ke Indonesia.
Mengingat ada kewajiban untuk melaporkan pajak dan membayar jika memang sudah sesuai dengan ketentuan. Maka usahakan untuk mematuhi aturan ini supaya UMKM yang dijalankan tetap lancar dan laporan keuangannya lebih rapi serta transparan. Pelaporan pajak secara digital juga lebih mudah, sehingga pelaku UMKM tidak akan mengalami kesulitan untuk mengurus keperluan satu ini.