OJK atau otoritas Jasa Keuangan memiliki kewajiban untuk menertibkan perusahaan jasa keuangan di Indonesia. Harapannya adalah layanan keuangan seperti kredit modal usaha maupun produk keuangan lainnya tidak memberatkan masyarakat.
Aturan ketat kemudian diterapkan oleh OJK, dan ada sebagian lembaga jasa keuangan yang mangkir terhadap aturan tersebut. Salah satunya yang terbaru dilakukan oleh Bank Brata Nusantara.
Pencabutan Izin Usaha Bank Brata Nusantara
Secara resmi, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha dari BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Brata Nusantara yang beroperasi di Kabupaten Bandung.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan oleh OJK. Alasan pencabutan dilakukan karena pihak pengurus Brata Nusantara tidak dapat melakukan upaya penyehatan.
Upaya penyehatan ini diwajibkan untuk dilakukan oleh OJK, dan karena kelalaian ini maka status Brata Nusantara menjadi BDPK atau BPR Dalam Pengawasan Khusus.
Status BDPK ini sendiri sudah diberikan kepada Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020. Sebab rasio dari Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang diterapkan berada di bawah ketentuan OJK yakni minimum 12 persen.
Kondisi tersebut membuat pihak manajemen Brata Nusantara dianggap tidak mampu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memenuhi asas perbankan yang sehat.
Pasca pencabutan izin usaha ini maka selanjutnya proses akan diteruskan oleh LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan).
Yakni untuk melakukan proses likuiditas sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 yang disempurnakan ke dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.
Adanya pencabutan izin usaha akan berimbas pada kegiatan operasional Brata Nusantara yang ikut terhenti. Nasabah yang menggunakan jasanya tentu merasa was-was uang yang dimiliki raib.
Pihak OJK kemudian menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, karena dana masyarakat yang dihimpun oleh bank di Indonesia termasuk BPR Brata Nusantara tadi.
Sudah dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada dana masyarakat yang raib begitu saja.
Upaya penertiban yang dilakukan OJK sekaligus memberi himbauan bagi perbankan lain untuk tidak mengikuti jejak Brata Nusantara.
Supaya usaha layanan keuangan tetap dapat berjalan dengan lancar, maka pihak manajemen perlu memastikan semua perizinannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berhubung segala praktek jasa keuangan diatur oleh OJK beserta LPS maka manajemen perlu menyesuaikan dengan aturan di dalamnya.
Selain itu juga menjadi himbauan bagi masyarakat luas untuk lebih teliti dalam memilih lembaga jasa keuangan. Tempat dimana mengajukan kredit maupun menanamkan dana untuk tujuan investasi.
Besaran nilai suku bunga baik untuk pinjaman dan investasi sudah diatur sedemikian rupa. Sehingga masyarakat perlu menghindari jasa keuangan dengan bunga kredit melebihi aturan.
Sekaligus hati-hati tidak tergiur bunga tinggi pada deposito maupun produk investasi lainnya, karena rentan mengalami pencabutan dan pembekuan usaha.