Virus Covid-19 yang menjadi pandemic diseluruh dunia ini mulai mengkhawatirkan keadaannya di Indonesia, terutama di DKI Jakarta. Hingga saat ini, dilansir dari DetikNews telah terdapat 2738 orang yang positif, 149 meninggal, 82 orang sembuh, dan 377 orang isolasi mandiri.
Hal ini semakin memperkuat niat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan adanya PSBB ini kegiatan masyarakat DKI Jakarta akan sangat dibatasi.
Kalau sebelumnya sudah merasa dibatasi sebelum diberlakukan PSBB ini, maka setelah diberlakukan PSBB ini pembatasan tersebut akan lebih ekstrim. Namun ini juga demi kebaikan kita bersama, seluruh warga Negara Indonesia, bukan hanya warga DKI Jakarta.
PSBB Telah Disetujui Oleh Menteri Kesehatan
Keputusan yang dibuat pemerintah ini, bukan main-main, pemerintah juga telah meminta persetujuan kepada Menteri Kesehatan demi terlaksananya perubahan. Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar telah diputuskan pula oleh Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/239/2020. Hal tersebut sudah pasti tujuannya untuk percepatan sebuah penanganan kasus Covid-19 di Jakarta yang semakin bertambah.
PSBB Resmi Dilaksanakan Tanggal 10 April
Di Dalam Konferensi Pers, Anies telah mengumumkan bahwa pelaksanaan PSBB akan berlaku mulai Jumat, 10 April 2020. Jadi mulai besok, Anda, khususnya warga Jakarta tidak akan bisa lagi berkegiatan seperti biasanya, dan jika ingin berkegiatan, pastikan untuk mematuhi aturan dari pemerintah karena PSBB ini sifatnya adalah peraturan, bukan himbauan seperti yang terjadi sebelumnya.
Saat PSBB telah diterapkan ini, Anda tidak bisa seenaknya sendiri berkegiatan, karena akan ada aparat yang mengatur dan bertindak tegas. Bahkan terkait dunia usaha, hanya 8 sektor yang diperbolehkan, yaitu kesehatan,pangan, energi, komunikasi, keuangan, distribusi barang, kebutuhan keseharian, dan Industri strategis. Selain ke-8 sektor tersebut, semua pekerjaan akan dianjurkan untuk dikerjakan dari rumah.
Jika kalian perhatikan, di dalam 8 sektor tersebut, bahkan tidak disebutkan adanya sektor transportasi, Kenapa?. Ya.. benar, sektor transportasi sangat dibatasi dalam PSBB. Bahkan, sekarang Ojek Online pun tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang sebagai penumpang. Bukan hanya ojek online, semua jenis transportasi umum jumlah penumpangnya juga sangat dibatasi menjadi maksimal setengah dari jumlah tempat duduk yang disediakan.
Jadi, besok tanggal 10 april 2020 adalah hari pertama akan diberlakukannya PSBB ini, apakah ini efektif atau tidak, kita lihat saja nanti hasilnya. Yang paling penting, mulai dari sekarang ini, wajib bagi kita untuk memupuk rasa akan kesadaran diri masing – masing, kesampingkan egomu demi kemaslahatan bersama. Kabar sebaiknya pemerintah juga akan memberikan bantuan bagi masing – masing keluarga untuk menopang kebutuhan ekonominya. Tetap semangat, satukan kekuatan melawan pandemi. Ini bukan tugas pemerintah, ini tugas kita bersama.