Pemerintah di Arab Saudi saat ini sudah membuka kembali akses untuk orang-orang yang ingin melakukan ibadah umrah dimana sebelumnya sempat ditutup mulai dari Februari akhir 2020 karena pandemi covid-19.
Pembukaan ibadah umrah tidak dilakukan secara langsung melainkan bertahap. Dan pemerintah di Arab Saudi pun memberikan beberapa persyaratan dan aturan untuk jamaah yang ingin melakukan perjalanan ibadah umrah.
Jemahaan harus mengikuti protokol penyelenggaraan umrah sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun aturan ini dapat dijadikan acuan untuk para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah di Indonesia yang ingin tetap menyelenggarakan ibadah umrah di tengah pandemi ini.
Syarat dan Aturan Umrah di Masa Pandemi
Untuk calon jemaah yang ingin menjalankan ibadah Umrah di tengah pandemi, sebaiknya patuhi protokol dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Supaya calon jemaah tetap bisa berangkat meski masih terjadi pandemi:
- Calon jemaah ibadah Umrah harus memiliki usia sesuai dengan ketentuan yang diberikan Pemerintah di Arab Saudi.
- Calon jemaah tidak memiliki riwayat penyakit komorbid.
- Calon jemaah harus menandatangani surat pernyataan yang berisikan bahwa tidak menuntut pihak manapun jika terjadi resiko yang ditimbulkan dari virus covid-19.
- Calon jamaah harus menyertakan bukti bebas covid-19.
Surat bukti bebas covid-19 ini penting dimiliki untuk para calon jamaah Ibadah Umroh. Surat ini bisa didapatkan dari Rumah Sakit atau Laboratorium setelah menjalani PCR atau Swab Test.
Untuk surat bukti bebas covid-19 ini hanya berlaku 72 jam dari sejak pengambilan sampel sampai waktu keberangkatan tiba atau sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah di Arab Saudi.
Jika ada jamaah yang tidak memenuhi persyaratan atau aturan tersebut, maka keberangkatan untuk jamaah tersebut harus ditunda sampai semua syarat dipenuhi.
Dalam hal ini, PPIU lah yang akan bertanggungjawab atas semua validitas dari persyaratan dan juga data para calon jemaah.
Mematuhi Protokol Kesehatan
Terdapat ketentuan atau aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi seperti:
- Layanan yang diberikan ke jamaah harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
- Pelayanan yang diberikan ke jamaah selama masih di dalam negeri akan mengikuti aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan menteri di bidang kesehatan.
- Pelayanan yang diberikan ke jamaah selama di Arab Saudi harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah di Arab Saudi.
- Selama di pesawat terbang juga ada protokol kesehatan yang diberlakukan. Jadi para jemaah harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku selama penerbangan.
- PPIU akan bertanggung jawab terhadap semua pelaksanaan protokol kesehatan jemaah Umrah baik saat masih di tanah air, perjalanan hingga di Arab Saudi sebagai bentuk perlindungan terhadap para jemaah.
Perlu diketahui, untuk kuota pemberangkatan calon jamaah ibadah Umroh diprioritaskan pada jamaah yang tertunda keberangkatannya sebelumnya. Sementara untuk jumlah kuota tergantung kuota yang diberikan Pemerintah di Arab Saudi.